Nama : Siti
Maroha
NPM :
27212068
Kelas
: 1EB24
Mata Kuliah
: Perekonomian Indonesia
Sistem Perekonomian Indonesia
A.
ARTI SISTEM
Menurut Fat pengertian sistem adalah sebagai berikut :“Sistem adalah suatu himpunan suatu “benda” nyata
atau abstrak (a set of thing) yang terdiri dari bagian–bagian atau
komponen-komponen yang saling berkaitan, berhubungan, berketergantungan, saling
mendukung, yang secara keseluruhan bersatu dalam satu kesatuan (Unity) untuk
mencapai tujuan tertentu secara efisien dan efektif”.
Pengertian Sistem Menurut Indrajit (2001: 2) mengemukakan bahwa
sistem mengandung arti kumpulan-kumpulan dari komponen-komponen yang dimiliki
unsur keterkaitan antara satu dengan lainnya.
Pengertian Sistem Menurut Jogianto (2005: 2) mengemukakan bahwa sistem adalah
kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan
tertentu. sistem ini menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang
nyata adalah suatu objek nyata, seperti tempat, benda, dan orang-orang yang
betul-betul ada dan terjadi.
Pengertian Sistem Menurut Murdick, R.G, (1991 : 27) Suatu sistem
adalah seperangkat elemen yang membentuk kumpulan atau
procedure-prosedure/bagan-bagan pengolahan yang mencari suatu tujuan bagian
atau tujuan bersama dengan mengoperasikan data dan/atau barang pada waktu
rujukan tertentu untuk menghasilkan informasi dan/atau energi dan/atau
barang. .
Pengertian Sistem Menurut Jerry FutzGerald, (1981 : 5) Sistem
adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan,
berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan
suatu sasaran yang tertentu.
Pengertian Sistem Menurut Davis, G.B, (1991 : 45 ) Sistem secara
fisik adalah kumpulan dari elemen-elemen yang beroperasi bersama-sama untuk
menyelesaikan suatu sasaran
Definisi Sistem Menurut Dr. Ir. Harijono Djojodihardjo (1984: 78)
“Suatu sistem adalah sekumpulan objek yang mencakup hubungan fungsional
antara tiap-tiap objek dan hubungan antara ciri tiap objek, dan yang secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan secara fungsional.”
Definisi Sistem Menurut Lani Sidharta (1995: 9), “Sistem adalah
himpunan dari bagian-bagian yang saling berhubungan yang secara bersama
mencapai tujuan-tujuan yang sama”. Dari beberapa definisi dan ciri-ciri sebuah
sistem dapat disimpulkan, bahwa setiap sistem sekurang-kurangnya terdiri dari
lima unsur: elemen sistem, fungsi elemen, hubungan antar elemen, pranata
(institusi) ekonomi, tujuan sistem ekonomi. Secara singkat dan umum dapat
dikatakan bahwa sistem ekonomi mencakup seluruh proses dan kegiatan masyarakat
dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup atau mencapai kemakmuran.
B. Sistem Perekonomian
Indonesia
Sistem
Perekonomian Indonesia bisa dikatakan tidak mengacu kepada dua kekuatan besar
yang saling berlomba saat ini, yakni sistem ekonomi kapitalis yang berlandaskan
liberalisme dan sistem ekonomi sosialis yang berlandaskan komunis.
Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri.
Para founding father bangsa Indonesia merancang sebuah sistem kehidupan bangsa yang bisa mempersatukan suku bangsa yang beragam ini. Pancasila menjadi salah satu jawaban untuk permasalahan tersebut.
Pancasila dirancang agar bisa menampung semua aspirasi komponen bangsa ini. Oleh karena itu, pancasila dijadikan sebagai salah satu dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga dijadikan inspirasi untuk merancang sistem perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, segala bentuk penindasan atas dasar kegiatan ekonomi tidak dibenarkan.
Kegiatan perekonomian yang dijalankan juga semata-mata untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat.
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produ Sistem ekonomi adalah suatu proses penerapan yang saling behubungan dan berinteraksi yang dikembangkan oleh masyarakat dengan ciri dan identitas tersendiri.
Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri.
Para founding father bangsa Indonesia merancang sebuah sistem kehidupan bangsa yang bisa mempersatukan suku bangsa yang beragam ini. Pancasila menjadi salah satu jawaban untuk permasalahan tersebut.
Pancasila dirancang agar bisa menampung semua aspirasi komponen bangsa ini. Oleh karena itu, pancasila dijadikan sebagai salah satu dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga dijadikan inspirasi untuk merancang sistem perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, segala bentuk penindasan atas dasar kegiatan ekonomi tidak dibenarkan.
Kegiatan perekonomian yang dijalankan juga semata-mata untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat.
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produ Sistem ekonomi adalah suatu proses penerapan yang saling behubungan dan berinteraksi yang dikembangkan oleh masyarakat dengan ciri dan identitas tersendiri.
Sistem Ekonomi terbagi menjadi 3 macam yaitu :
- Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis
- Sistem Ekonomi Sosialis/Etatisme
- Sistem Ekonomi Campuran
1. Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis
Sistem perekonomian pasar
(Kapitalisme/Liberalisme)
Dasar bekerjanya sistem ini adalah adanya sistem
tangan-tangan yang tidak kelihatan (invisible hand) dicetuskan oleh ahli
ekonomi Adam Smith. Buku Adam Smith yang berjudul “the theory of sentiments”
menjadi kerangka moral bagi ide-ide ekonominya (1959). Paham kebebasan ini
sejalan dengan pandangan ekonomi kaum klasik, dimana mereka menganut paham
“laissez faire” yang mengendaki kebebasan melakukan kegiatan ekonomi dengan seminim
mungkin campur tangan pemerintah. Sistem ekonomi liberal disebut juga ekonomi pasar,
yaitu sistem ekonomi di mana pengelolaan ekonomi diatur oleh kekuatan pasar
(permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan
individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya, setiap individu diakui
keberadaanya dan mereka bebas bersaing.
Dapat
disimpulkan bahwa sistem ekonomi bebas/liberal memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
- Harga barang ditentukan oleh pasar
- Timbulnya persaingan bebas
- Adanya pengakuan terhadap hak individu
- Setiap individu bebas mengejar keuntungan
- Modal memegang peranan sangat penting**
Secara umum karakteristik
sistem ekonomi Kapitalis/Liberalis adalah :
· Faktor-faktor produksi (tanah,
modal, tenaga kerja, kewirausahaan) dimiliki dan dikuasai oleh pihak swasta
· Pengambilan keputusan ekonomi
bersifat desentralisasi, diserahkan kepada pemilik factor produksi dan akan
dikoordinis oleh mekanisme pasar yang berlaku
·
Rangsangan insentif atau umpan balik diberikan dalam bentuk utama materi
sebagai sarana memotivasi para pelaku ekonomi
Contoh Negara yang menganut sistem kapitalis/liberalis :
· Amerika Serikat,
·
Jepang,
· Austria,
· Mesir, dll.
Sistem
ekonomi pasar memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan yang dimiliki oleh
sistem ekonomi ini, diantaranya :
a)
Menumbuhkan kreativitas masyarakat dalam penyelenggaraan perekonomian, sebab
masyarakat diberi kebebasan dalam menentukan kegiatan perekonomian;
b)
Kualitas produk yang dihasilkan menjadi lebih baik, sebab terjadinya persaingan
yang ketat;
c)
Efisiensi dan efektivitas penggunaan faktor-faktor produksi dapat tercapau
dengan baik, sebab tindakan ekonomi yang dilakukan didasarkan kepada motif
pencrian keuntungan yang sebesar-besarnya.
Kelemahan
sistem ekonomi pasar, diantaranya sebagai berikut:
a)
Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan dikarenakan prinsip yang belaku adalah
free fight liberalism, dimana kunci untuk memenangkan persaingan adalah modal;
b)
Tidak tertutup kemungkinan munculnya monopoli yang merugikan masyarakat;
c)
Terapat kesenjangan yang besar antara pemilik modal dan golongan pekerja
sehingga yang kaya lebih kaya dan yang miskin bertambah miskin.
Studi Kasus dari Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis:
Dalam
sistem perekonomian pasar keputusan mengenai masalah-masalah ekonomi yang utama
merupakan hasil dari keputusan bebas yang dibuat oleh produsen dan konsumen
perorangan. Dengan kata lain, masalah-masalah ekonomi yang utama tersebut diserahkan
kepada pasar. Oleh karena itu, sistem seperti ini dikenal sebagai ekonomi pasar
bebas atau ekonomi pasar. Jika sistem perekonomian komando ditunjukkan dengan
sentralisasi pengambilan keputusan, dalam sistem ekonomi pasar, keputusan yang
berhubungan dengan masalah ekonomi dasar didesentralisasikan, tetapi tetap
terkoordinasi. Sebagai alat koordinasi utama adalah perangkat harga yang
ditentukan oleh mekanisme pasar. Oleh karena itu, sistem ekonomi pasar sering
disebut dengan sistem harga. Dengan demikian, dalam sistem perekonomian pasar,
produsen dan individu (perseorangan) membuat keputusan-keputusan utama mengenai
produksi dan konsumsi. Produsen berusaha untuk menghasilkan berbagai produk
yang dapat mendatangkan keuntungan sebesar mungkin (menjawab masalah apa),
dengan teknik produksi yang seefisien mungkin (menjawab masalah bagaimana). Di
pihak lain, individu membuat keputusan tentang konsumsi, yaitu keputusan yang
menyangkut bagaimana individu membelanjakan upah dan pendapatannya (menjawab
masalah untuk siapa). Sistem ekonomi pasar ini pada awalnya dianut negara
Amerika Serikat dan sebagian besar negara-negara liberal di dunia, tetapi
secara murni, sekarang ini tidak ada satu pun negara yang menganut sistem
ekonomi pasar.
2. Sistem Ekonomi Etatisme/ Sosialis
Sistem perekonomian perencanaan
(Etatisme/Sosialis)
Menurut Karl Max dalam sistem ini kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur
dibawah kendali Negara. Sistem ini dapat kita lihat pada Negara yang menganut
paham komunisme, seperti Uni Soviet misalnya.
Sistem ekonomi terpusat memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
- Negara menguasai semua alat produksi
- Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
- Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusat
- Hak milik individu tidak diakui
- Pemerintah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi **
v Sistem sosialis sendiri terdiri dari :
Ø Sistem sosialis pasar, dengan karakteristik :
· Faktor-faktor produksi
dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemeritah/Negara
·
Pengambilan keputusan ekonomi bersifat desentralisasi dengan dikoordinasi
oleh pasar
·
Rangsangan dan insentif diberikan berupa material dan moral, sebagai sarana
motivasi bagi para pelaku ekonomi
Ø Sistem sosialis terencana (komunisme), dengan
karakteristik :
· Faktor-faktor produksi
dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemerintah/Negara
· Pengambilan keputusan ekonomi
bersifat sentralisasi dengan dikoordinasi secara terencana
· Rangsangan dan insentif
diberikan berupa material dan moral sebagai sarana motivasi bagi para pelaku
ekonomi.
Sistem
ekonomi sosialis memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan yang dimiliki
oleh sistem ekonomi ini, diantaranya :
a)
Tingkat inflasi dan pengangguran dapat ditangani dengan baik , sebab
perekonomian di kendalikan oleh pemerintah pusat;
b)
Kegiatan produksi dan distribusi dapat dilaksanakan dengan mudah, sebab
pemerintah memiliki seluruh sumber daya dan faktor-faktor produksi;
c)
Jarang terjadi krisis ekonomi karena kegiatan ekonomi direncanakan oleh
pemerintah.
Kelemahan
Sistem Ekonomi Terpusat, diantaranya sebagai berikut :
a)
menghambat kreativitas masyarakat dalam melakukan kegiatan perekonomian sebab
kegiatan perekonomian telah diatur dan ditentukan oleh pemerintah pusat;
b)
terjadinya monopoli yang merugikan masyarakat;
c)
terjadinya ketidaksesuaian barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, yang
disebabkan oleh sulitnya pemerintah daam menghitung semua kebutuhan masyarakat.
Studi Kasus dari
Sistem Ekonomi Etatisme/Sosialis: sistem ekonomi ini menjadikan pemerintah
sebagai pusat dari segala macam kegiatan ekonomi. Segala macam kegiatan ekonomi
masyarakat diatur oleh pusat,bahkan mengenai hak milik pribadi pun pemerintah
pusatlah yang mengatur. Akibat dari sistem ini tidak adanya kepemilikan pribadi
karena semuanya diatur oleh pusat. Sistem ekonomi sosialis digawangi oleh
Rusia. Ketertekanan rakyat pada sistem ekonomi sosialis ini menjadi salah satu
sebab runtuhnya tembok komunis dibeberapa negara yang menganut sejak lama. Bercerai-berainya
uni sovyet salah satu bukti nyata bagaimana sistem ekonomi sosialis ini menjadi
seolah-olah api dalam sekam. Namun demikian sistem ekonomi sosialis sekalipun
komunis sendiri telah runtuh,tidak benar-benar hilang sama sekali. Dibeberapa
negara yang secara politik pernah bersinggungan atau bahkan menjadi negara
komunis,sistem ekonomi sosialis ini masih dipergunakan atau setidak-tidaknya
memberi warna dalam pengambilan kebijakan oleh negara. Dalam kasus Indonesia,
kapitalisme global telah menjadikan sistem ekonomi Indonesia mengarah pada
spectrum kapitalistik karena besarnya pengaruh modal terhadapnya. Kondisi
seperti ini terlihat pada ketiadaan kemandirian dengan tergantung pada utang
luar negeri yang menyebabkan Indonesia harus tunduk pada pemilik modal. Oleh
sebab itu Indonesia harus terus bebenah khususnya dalam system perekonomiannya.
Dan dapat disimpulkan bahwa system ekonomi yang diterapkan di Indonesia sangat
bergantung atau dipengaruhi oleh system politik yang tengah berkembang.Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motovasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
Tujuan yang hendak dicapai bukanlah sekedar mencetuskan suatu terobosan ekonomi melelui big push, melainkan juga untuk mendorong perkembangan masyarakat yang lebih menyeluruh artinya untuk mencapai demokrasi nasional yang kemudian akam menuju pembangunan tahap sosialisme. (Yahya Muhaimin, 1991) Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik, dan ekonomi. Semua aktivitas ekonomi disentralisasikan di pusat pemerintahan sementara daerah merupakan kepanjangan dari pusat. Dan hal ini menunjukkan ciri khas dari sistem ekonomi sosialis dimana Sistem Ekonomi Sosialis merupakan sistem ekonomi yang seluruh kegiatan ekonominya direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh pemerintah secara terpusat. Contoh negara yang menganut sistem ekonomi ini adalah Kuba, Korea, Eropa Timur dan RRC.
3.Sistem
Ekonomi Campuran
Sistem perekonomian campuran
Sistem perekonomian campuran
merupakan kombinasi dari Liberalis dan etatisme dan menyarankan perlu campur
tangan pemerintah secara aktif dalam kebebasan pihak swasta dalam melaksanakan
kegiatan ekonominya. Dalam system perekonomian internasional, adanya
transaksi-transaksi ekonomi internasional seperti : transaksi-transaksi ekonomi
intrnasional bilateral maupun transaksi-transaksi ekonomi internasional
multilateral. Akan tetapi, pada dasarnya dapat dibedakan antara lain :
transaksi perdagangan impor-ekspor barang dan jasa, transaksi penanaman modal,
transaksi unilateral, transaksi hutang-piutang dan transaksi moneter. Sistem
ekonomi campuran merupakan penggabungan anatara mekanisme pasar dengan campur
tangan pemerintah. Sistem ekonomi campuran ini juga dibedakan ke dalam dua
jenis sistem ekonomi, yaitu Market socialism dimana peran pemerintah yang
tampak lebih dominan dan Social Market dimana mekanisme pasarlah yang lebih
dominan walaupun tetap ada campur tangan dari pemerintah. Contoh negara yang
menganut sistem ekonomi campuran Market Socialism adalah Swedia. Sedangkan
contoh negara yang menganut sistem ekonomi campuran Social Market adalah
Inggris dan Jerman.
Ciri-ciri dari sistem ekonomi campuran sebagai berikut
:
- Adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian
- Adanya pihak swasta yang ikut berperan dalam kegiatan perekonomian
1. Kelebihan :
- Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu sesuai dengan kemampuannya.
- Hak milik individu atas sumber - sumber produksi diakui walaupun ada pembatasan.
- Lebih mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan golongan
2. Kelemahan :
- Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakunkan oleh pemerintah dan swasta.
- Sulit menentukan batas antara sumber - sumber produksi yang dapat dikuasai oleh swasta dan pemerintah.
Pada sistem perekonomian campuran
terdiri dari dua peran, yaitu :
1. Pasar terdiri dari pembeli dan penjual. Dalam sebuah
pasar terdiri dari pembeli dan penjual (pedagang atau pemasok) yang
berinteraksi untuk menentukan harga barang dan jumlah produksi dan jual-beli.
Produsen adalah sebagai pembeli dan rumah tangga adalah sebai penjualnya.
2. Peran pemerintah
· Produksi/konsumsi. Pemerintah memproduksi banyak
barang dan jasa
· Perencanaan dan stabilisasi. Pemerintah terlibat dalam
perencanaan perekonomian negaranya dan dalam stabilisasi tingkat-tingkat
kegiatan ekonomi
· Kepemilikan. Pemerintah memiliki sebagian penting
sumber-sumber daya nasional untuk hidup masyarakatnya.
· Kesejahteraan. Pemerintah sebagai program
kesejahteraan langsung karena pemerintah mentransfer pendapatan dari satu ke
lain kelompok.
· Regulasi/pengaturan. Pemerintah terlibat dalam
pengaturan kegiatan ekonomi untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Studi Kasus
dari Sistem Ekonomi Campuran: sistem ekonomi yang merupakan kombinasi dari dua
sistem ekonomi sebelumnya yaitu komunis
dan liberal. Rakyat memiliki hak untuk berkreativitasi,namun demikian
pemerintahan juga tetap berperan dalam mengatur jalannya kegiatan ekonomi. Pada
beberapa kasus sistem perekonomian indonesia cenderung pada sitem ekonomi
campuran atau sistem ekonomi demokratis dan lain sebagainya istilah yang hanya
dimengerti indonesia sendiri. Namun seiring persingguhan dengan dunia barat
sistem perekonomian indonesia sekarang mengalami pergeseran yang signifikan
kearah sistem kapitalis sekalipun tidak secara utuh menggunakannya.
C.
PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIAC. 1. Perkembangan sistem ekonomi sebelum orde baru
Sejak berdiringan negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh negara pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi ( Moh. Hatta dalam Sri-Edi Swasono, 1985 ), namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sitem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di Indonesia, maka menurut UUD’45, sistem perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, 33, dan 34.
Demokrasi Ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri positif yang diantaranya adalah ( Suroso, 1993 ) :
• Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
• Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
• Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
• Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga -lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
• Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
• Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
■ Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan
demikian di dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :
Ø
Free flht liberalism yakni adanya kebebasan usaha
yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi
yang lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan
si miskin.
Ø
Etatisme . yakni keik’ut sertaan
pemerintah yang terlalu dominan semingga mematikan motifasi dan kreasi dari
masyarakat untuk merkembang dan bersaing secara sehat.
Ø
Monopoli . suatu bentuk pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan
lain pada konsumen untuk tidak mengikuti ‘keinginan sang monopoli’.
Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ekonomi Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahuni950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indone¬sia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahu 1960-an sampai dengan masa orde baru.
Keadaan ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai dengan tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara progran-program tersebut adalah :
♦ Program Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha pribumi
♦ Program / Sumitro Plan tahun 1951
♦ Rencana Lima Tahun Pertama, tahun 1955 -1960
♦ Rencana Delapan Tahun
Namun demikian kesemua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan adalah :
Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung menitik beratkan pada masalah politik, dan bukannya masalah ekonomi. Hal ini dapat dimengerti mengingat pada masa-masa ini kepentingan politik tampak lebih dominan, seperti mengembalikan negara Indonesia ke negara kesatuan, usaha mengembalikan Irian Barat, menumpas pemberontakan di daerah-daerah, dan masalah politik sejenisnya.
Akibat lanjut dari keadaan di atas, dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
Faktor berikutnya adalah, terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang dibentuk ( sistem parlementer saat itu ). Tercatat tidak kurang dari 13 kali kabinet berganti saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas, kalau tidak ingin disebut tidak sempat berjalan.
*■ Disamping itu program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Disamping kutusan individu/ pribadi, dan partai lebih dominan dari pada kepentingan pemerintah dan negara.
*■ Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indoneisa ( liberalis, 1950 -1957 ) dan etatisme ( 1958 -1965 )
Akibat yang
ditimbulkan dari sitem etatisme yang pernah ‘terjadi’ di Indonesia pada periode
tersebut dapat dilihat pada bukti-bukti berikut :Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ekonomi Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahuni950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indone¬sia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahu 1960-an sampai dengan masa orde baru.
Keadaan ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai dengan tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara progran-program tersebut adalah :
♦ Program Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha pribumi
♦ Program / Sumitro Plan tahun 1951
♦ Rencana Lima Tahun Pertama, tahun 1955 -1960
♦ Rencana Delapan Tahun
Namun demikian kesemua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan adalah :
Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung menitik beratkan pada masalah politik, dan bukannya masalah ekonomi. Hal ini dapat dimengerti mengingat pada masa-masa ini kepentingan politik tampak lebih dominan, seperti mengembalikan negara Indonesia ke negara kesatuan, usaha mengembalikan Irian Barat, menumpas pemberontakan di daerah-daerah, dan masalah politik sejenisnya.
Akibat lanjut dari keadaan di atas, dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
Faktor berikutnya adalah, terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang dibentuk ( sistem parlementer saat itu ). Tercatat tidak kurang dari 13 kali kabinet berganti saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas, kalau tidak ingin disebut tidak sempat berjalan.
*■ Disamping itu program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Disamping kutusan individu/ pribadi, dan partai lebih dominan dari pada kepentingan pemerintah dan negara.
*■ Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indoneisa ( liberalis, 1950 -1957 ) dan etatisme ( 1958 -1965 )
♦ Semakin rusaknya sarana-sarana produksi dan komunikasi, yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita
❖ Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’
❖ Defisit anggaran negara yang makin besar, dan justru ditutup dengan mencetak uang baru, sehingga inflasi yang tinggi tidak dapat dicegah kembali.
❖ Keadaan tersebut masih diperparanh dengan laju pertumbuhan penduduk ( 2,8 % ) yang lebih besar dari laju pertumbuhan ekonomi saat itu, yakni sebesar 2,2 %.
C.2. Perkembangan sistem ekonomi Indonesia setelah Orde Baru
Iklim kebangsaan setelah Orde Baru menunjukkan suatu kondisi yang sangat mendukung untuk mulai dilaksanakannya sitem ekonomi yang sesungguhnya diinginkan rakyat Indonesia. Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 sampai denga 1965, semua tokoh negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. Dengan demikian sitem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila kembali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.
Awal Orde Baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hampir di seluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi. Rehabilitasi’ini terutama ditujukan untuk :
❖ Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa faham dan sistem perekonomian, yang lama ( liberal/kapitalis dan etatisme/komunis ).
❖ Menurunkan dan mengendalikan-laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Tercatat bahwa :
Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650 % Tingkat infalsi tahun 1967 sebesar 120 % Tingkat infalsi tahun 1968 sebesar 85 % Tingkat infalsi tahun 1969 sebesar 9,9 % Dari data di atas, menjadi jelas, mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama ( REPELITA I) baru dimulai pada tahun 1969.
D. Para Pelaku Ekonomi
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945
pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1)
adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah
perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi
“hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan
seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam
sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut
akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling
bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap
saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Lalu dalam
ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1. Sektor rumah tangga
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah, dan
4. Sektor luar negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah, dan
4. Sektor luar negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai
dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai
ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di
kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk
perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan
dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan
dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor
pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan
telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi
dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang
banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan
yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal
berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8
mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku
konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan
tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani
masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit,
atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan
seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus
dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai
kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang
untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan
sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan
konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan
distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang
yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat.
Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada
masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat
penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut
pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat
Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal
berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah
salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang
didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh
laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya
alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan
peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan
kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah
dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan
beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat
dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah
memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan,
pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan
swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan
asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional
(mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan
peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam
perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik.
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik.
Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi
dan mend
apat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
apat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo
berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang
didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran
masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam
yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian
koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena
rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan
miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia
koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun
peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan
untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan
sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia
mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 –
1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi
yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah
tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan
Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di
masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki
kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa
Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan
perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana
diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai
semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa
Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian
merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat,
sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan
kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam
menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku
ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi
koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal
berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau
rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi
mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena
kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika
tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat
dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal
berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.
Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi,
maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban
tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Sumber:
Griffin R dan
Ronald Elbert. 2006. Business.
New Jersey: Pearson Education.
Kustituanto, Bambang, Rudy Badrudin, 1994, Ekonomi Makro,
Penerbit GUNADARMA, Jakarta
Budi Setyawan,
Aris, 1997, Perekonomian Indonesia, Penerbit GUNADARMA, Jakarta
http://www.scribd.com/doc/19623974/Sistem-Ekonomi-Indonesia
Zamroni, M, S.Pd.
2009. Buku Kantong Ekonomi IPS. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_(BAB_15)
Halo, nama saya Mia Aris.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800.000.000 (800 JUTA ) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
BalasHapusAnda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com.
Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.