BAB 10 -
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
1. Macam-Macam
Sumber Daya Manusia
Manusia
memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan.
Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga
berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya
sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya
manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
·
Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai
bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
·
Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2. Perkembangan
Sumber Daya Manusia
Pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan
mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan
kemampuan. Human Resource Development includes such opportunities as employee
training, employee career development, performance management and development,
coaching , mentoring , succession planning , key employee identification,
tuition assistance , and organization development. Pengembangan Sumber Daya
Manusia termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir
karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan , mentoring ,
perencanaan suksesi , identifikasi karyawan kunci, bantuan uang sekolah , dan
pengembangan organisasi.
Perkembangan
sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke
19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya
menjadi berkurang.
Akibat
revolusi industry dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
1. Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis
menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.
2. Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok tertentu
secara sosiologis disebut block of mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat).
3. Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga
kerja dengan perubahan bidang industry dan teknologi.
3.
Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja Dan Kompensasi
Program
Kompensasi Karyawan Dirancang :
1. Menarik
karyawan yang berpenampilan menarik kedalam organisasi
2.
Memotifasi karyawan mencapai prestasi unggul
3. Mencapai
masa dinas yang panjang
Sesuai
Fungsinya, Didalam Perusahaan Ada Dua Macam Tenaga Kerja :
1. Tenaga kerja Eksekutif, mengambil keputusan dan
melaksanakan fungsi organic manajemen.
2. Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai
pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada Tiga
Tenaga Terampil :
- Tenaga
terampil (skilled labor)
- Tenaga
setengah terampil (semi skilled labor)
- Tenaga
tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan
jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok :
1. Analisis beban kerja , meliputi : peramalan
penjualan (sales forecast) , penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah
tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
2. Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga
kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.
4. Hubungan
Perburuhan
Hubungan
Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh,
pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung
dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa
setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan
melalui musyawarah untuk mufakat.
Hubungan
perburuhan pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen
diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Bila terjadi
ketidaksepakatan , buruh punya senjata yang dapat digunakan :
a. Boikot
b. Pemogokan
c.
Penghasutan
d.
Memperlambat kerja
Untuk
mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1.
Asas Partner
in Production
Dimana buruh
dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan
buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system
ci-determination.
2.
Asas Partner
in Profit
Hasil yang
dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja,
tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil
produksi tersebut.
3.
Asas Partner
in Responsibility
Dimana buruh
dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil
produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil
produksi yang meningkat lagi.
Untuk
mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkan
berbagai sarana yaitu :
• Lembaga
Bipartite / Tripartite
Melalui
Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui
Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua
pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga
Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan
perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.
• Kesepakatan
Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui
perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui
secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengan demikian
dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
• Peradilan
Perburuhan
Melalui
peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara
damai, sehingga kemungkinan untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedini
mungkin.
• Peraturan
Perundang – undangan Perburuhan
Peraturan
perundang – undangan perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi
semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian
hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan
yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out.
• Masalah
khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan
Melalui
penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi
timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian
pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian
perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
5. Mengapa
Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Serikat
pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen
dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk
mrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja, Memperbaiki
kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama
dengan manajemen/pengusaha, Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya
akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa
kerja (PHK), Mengupayakan agar manajemen/pengusaha
mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum
membuat keputusan.
Cara
membentuk serikat pekerja
Sesuai pasal
5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10
orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan
bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan
dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat
pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
nama
dan lambang
dasar
negara, asas, dan tujuan
tanggal
pendirian
tempat
kedudukan
keanggotaan
dan kepengurusan
sumber
dan pertanggungjawaban keuangan
ketentuan
perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
6.
Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe
serikat karyawan :
a. Craft
Unions
Anggotanya
karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b.
Industrial Unions
Dibentuk
berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang
tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu.
c. Mixed
Unions
Mencakup
pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local
tertentu tidak memandang dari industry mana.
Contoh :
PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah terdaftar
sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen Dalam
Negeri dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008. Hal ini tentukannya merupakan
respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat Permohonan Nomor
:018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan
Pimpinan Pusat (DPP).
Dengan
disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi diseluruh
wilayah Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita semua untuk mensukseskan
Organiasi ini dengan peran aktif dan kerjasama kita sehingga cita-cita luhur
organisasi sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI yang tertuang dalam lipar pilar
utama yaitu :
• Memberikan
payung hukum kepada seluruh Anggota
•
Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
• Membantu
Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
• Mengabdi
kepada Negara melalui peran Sosial
•
Meningkatkan kwalitas produk Farmasi & Nutrisi melalui Pemantauan
7.
Hukum-Hukum Yang Mengatur Hubungan Antara Tenaga Kerja Dan Manajer
Ada tiga
perjanjian kerja bersama , yaitu :
a. Closed
Shop Agreement
Hanya
berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat(persatuan).
b. Union
Shop Ageement
Mengharuskan
para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
c. Open
Shop Agreement
Memberikan
kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
8. Bagaimana
Serikat Pekerja Diorganisasikan Dan Disahkan
Melalui UUD 1945 yang berdasarkan sertifikat pekerja.
Melalui UUD 1945 yang berdasarkan sertifikat pekerja.
Sumber
Pustaka :
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Human_resources
http://noe2xpoenya.blogspot.com/2009/05/penggandaan-sumber-daya-manusia.html
http://wina-fun.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html
http://pppfi.blogspot.com/2008_11_01_archive.html
ocw.gunadarma.ac.id/course/…/manajemen-sumber-daya-manusia
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar