Nama : Siti
Maroha
NPM :
27212068
Kelas
: 2EB17
Mata Kuliah
: Ekonomi Koperasi #
Pendahuluan
Koperasi
adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan. Dalam upaya
membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian
nasional dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan
prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian
status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan
pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.
Dengan
demikian baik bagi masyarakat maupun pembina atau pejabat yang berwenang
mempunyai suatu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian
koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan prosedur yang
pasti dan benar.
·
JENIS
KOPERASI
Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas
jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha
dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain :
-
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
-
Koperasi Konsumen
-
Koperasi Produsen
-
Koperasi Pemasaran
-
Koperasi Jasa
Penjenisan koperasi tersebut
sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam pada
prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi
anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani,
KSP dengan anggotanya nelayan, KSP dengan anggotanya karyawan.
b. Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi,
anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan Koperasi Konsumen atau Pendiri
Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang
Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk
kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu Koperasi Konsumen membeli
barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai kebutuhan anggota.
- Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para
anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi
untuk keperluan anggota dan disamping pelayan untuk anggota, Koperasi Konsumsi
juga boleh melayani umum.
c. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya terdiri
dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang misal :
-
Koperasi Kerajinan Industri
Kecil anggotanya para pengrajin
-
Koperasi Perkebunan anggotanya
produsen perkebunan rakyat.
-
Koperasi Produksi Peternakan
anggotanya para peternak.
d. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan
orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagangan
misal :
-
Koperasi pemasaran ternak sapi
anggotanya adalah pedagang sapi.
-
Koperasi pemasaran elektronik
anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
-
Koperasi pemasaran alat-alat
tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
e. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan
pelayanan (jasa) kepada para anggotanya.
Ada
beberapa macam Koperasi Jasa antara lain :
-
Koperasi angkutan memberi jasa
angkutan barang atau orang. Koperasi
angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di bidang jasa
angkutan barang atau orang.
-
Koperasi perumahan memberi jasa
penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan
harga murah.
-
Koperasi asuransi memberi jasa
jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman,
asuransi kebakaran. Anggota Koperasi
Asuransi adalah orang-orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.
Dewasa ini,
perkembangan koperasi di Indonesia terus berkembang. Perkembangan tersebut
ditandai dengan banyaknya pertumbuhan koperasi di Indonesia. Tetapi di dalam
perkembangan tersebut banyak terjadi hambatan-hambatan. Sebelum mengetahuinya
terlebih dahulu kita perlu mengetahui sejarah awal pembentukan koperasi. Selain
itu, kita juga dapat mengetahui faktor-faktor apa saja yang bisa menghambat
pertumbuhan koperasi di Indonesia. Hal ini melatarbelakangi di dalam
pembahasan pembuatan makalah koperasi Indonesia. Sampai dengan bulan November 2001,
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih,
dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai
dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat
untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui
dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan
tidak mudah ke luar dari dukungan pengalaman tersebut. Jika semula
ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka
pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya
pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk
menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah
keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping
sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan
dengan mengurus dan mengelola KUD.
Posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi
kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi.
Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program
pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari
populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar
perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari
KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah
cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi,
tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada
dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
1. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru
didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang
terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau
sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi
dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa
sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun
program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan
kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi
yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian
koperasi.
2. Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan
koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri
universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan
infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk
memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan,
pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi
merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah
dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.
1. UNDANG-UNDANG TENTANG KOPERASI
DASAR
HUKUM
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh pemerintah.
- Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
- Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian.
- 6.Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 139/Kep/M/VII/1998 tanggal 16 Juli 1998 tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Pengesahan Akta dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Pembubaran Koperasi.
- Keputusan Menteri dan PKM nomor : 351/Kep/M/XII/1998 tanggal 17 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor : 05/Kep/Meneg/I/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor : 21/Kep/Meneg/IV/2001 tentang Penunjukan
Pejabat Yang Berwenang Untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan
Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi.
UNDANG-UNDANG
PERKOPERASIAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG
Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat
maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam
tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b. Bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan
dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu
berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c. Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan
tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
d. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan
menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan
tentang perkoperasian dalam suatu undang-undang sebagai pengganti undang-undang
nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan
persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB
I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi. 5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB
II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian
Pertama
Landasan dan Asas
Landasan dan Asas
Pasal
2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
Bagian
Kedua
Tujuan
Pasal
3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
BAB
III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian
Pertama
Fungsi dan Peran
Fungsi dan Peran
Pasal
4
Fungsi dan peran Koperasi
adalah:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi
sebagai sokogurunya;
d.Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian
Kedua
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
Pasal
5
(1) Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota;
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
Kemandirian.
(2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a. Pendidikan perkoperasian;
b. Kerja sama antarkoperasi.
a. Pendidikan perkoperasian;
b. Kerja sama antarkoperasi.
BAB
IV
PEMBENTUKAN
PEMBENTUKAN
Bagian
Pertama
Syarat Pembentukan
Syarat Pembentukan
Pasal
6
(1) Koperasi Primer dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal
7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah
negara Republik Indonesia.
Pasal
8
Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. Daftar nama pendiri;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. Ketentuan mengenai keanggotaan;
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. Ketentuan mengenai pengelolaan;
g. Ketentuan mengenai permodalan;
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. Ketentuan mengenai sanksi.
a. Daftar nama pendiri;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. Ketentuan mengenai keanggotaan;
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. Ketentuan mengenai pengelolaan;
g. Ketentuan mengenai permodalan;
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. Ketentuan mengenai sanksi.
Bagian
Kedua
Status Badan Hukum
Status Badan Hukum
Pasal
9
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal
10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta
pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Pasal
11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal
12
(1) Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)
Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan
perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal
13
Ketentuan mengenai persyaratan
dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan
perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
14
(1) Untuk
keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
a.
Menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.
Bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota
masing-masing Koperasi.
Bagian
Ketiga
Bentuk dan Jenis
Bentuk dan Jenis
Pasal
15
Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal
16
Jenis
Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB
V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal
17
(1) Anggota Koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi
dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal
18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga
negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa
yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
Pasal
19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan
kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri
setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang
sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal
20
(1) Setiap
anggota mempunyai kewajiban: a.mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
a) Menghadiri, menyatakan pendapat,
dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b) Memilih dan/atau dipilih menjadi
anggota Pengurus atau Pengawas;
c) Meminta diadakan Rapat Anggota
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d) Mengemukakan pendapat atau saran kepada
Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e) Memanfaatkan Koperasi dan
mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f) Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB
VI
PERANGKAT ORGANISASI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian
Pertama
Umum
Umum
Pasal
21
Perangkat organisasi Koperasi
terdiri dari:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian
Kedua
Rapat Anggota
Rapat Anggota
Pasal
22
(1) Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri
oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal
23
Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
a. Anggaran Dasar;
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal
24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan
dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder
dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan
jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal
25
Rapat
Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal
26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1
(satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau.
Pasal
27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus
yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai
wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23
Pasal
28
Persyaratan, tata cara, dan
tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam
Anggaran Dasar.
Bagian
Ketiga
Pengurus
Pengurus
Pasal
29
(1) Pengurus dipilih dari dan
oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan
pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali,
susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus
paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat
dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
Pasal
30
(1) Pengurus
bertugas
a) Mengelola Koperasi dan usahanya;
b) Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan
rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c) Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas;
e) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
secara tertib;
f) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang:
a.
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru sert
c.
Pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai
dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal
31
Pengurus bertanggung jawab
mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota
atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal
32
(1) Pengurus
Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
(2)
Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)
Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal
33
Hubungan antara Pengelola
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan
hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal
34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,
menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan
dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping penggantian kerugian
tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup
kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal
35
Setelah
tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang
memuat sekurang-kurangnya:
a. Perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut;
b. Keadaan dan usaha
Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal
36
(1)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditanda-tangani oleh semua
anggota Pengurus.
(2)
Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan
tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal
37
Persetujuan
terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian
Keempat
Pengawas
Pengawas
Pasal
38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam
Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota.Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota
(3) Pengawas ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
Pasal
39
(1) Pengawas bertugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawas berwenang:
a.
meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus
merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal
40
Koperasi
dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB
VII
MODAL
MODAL
Pasal
41
(1) Modal Koperasi terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat
berasal dari:
a. Simpanan pokok;
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan;
d. Hibah.
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan;
d. Hibah.
(3) Modal pinjaman dapat
berasal dari:
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Pasal
42
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi
dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
(2)
Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
VIII
LAPANGAN USAHA
LAPANGAN USAHA
Pasal
43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)
Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3)
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang
kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal
44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya
melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a.
Anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.
Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan
sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3)
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
IX
SISA HASIL USAHA
SISA HASIL USAHA
Pasal
45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang
dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB
X
PEMBUBARAN KOPERASI
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian
Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal
46
Pembubaran Koperasi dapat
dilakukan berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota,
atau
b. keputusan Pemerintah.
b. keputusan Pemerintah.
Pasal
47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a. Terdapat bukti
bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. Kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. Kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh
Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2
(dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan
berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima
atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1
(satu) bulan sejak tanggal diterimanya pemyataan keberatan tersebut.
Pasal
48
Ketentuan mengenai pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota
diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada: semua
kreditor; Pemerintah.
(2)
Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal
pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3)
Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka
pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal
50
Dalam
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
a.
Nama dan alamat Penyelesai,
dan
b.
Ketentuan bahwa semua kreditor
dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal
diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian
Kedua
Penyelesaian
Penyelesaian
Pasal
51
Untuk kepentingan kreditor dan
para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian
pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal
52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang
selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian,
Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal
53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan
keputusan pembubaran Koperasi.
(2)
Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai
ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk
oleh Pemerintah.
Pasal
54
Penyelesai mempunyai hak,
wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama
“Koperasi dalam penyelesaian”
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c.
Memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d.
Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e.
Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari
pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. membuat berita acara penyelesaian.
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal
55
Dalam hal terjadi pembubaran
Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan
wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian
Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal
56
(1) Pemerintah mengumumkan
pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum
Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
BAB
XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal
57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu
organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan
kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan
Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja
organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal
58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a.
memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.
meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c.
melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d.
mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha
lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2)
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun
dana Koperasi.
Pasal
59
Organisasi yang dibentuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB
XII
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal
60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi
yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan,
kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal
61
Dalam upaya menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan
Koperasi, Pemerintah:
a. Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada
Koperasi;
b.
Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang
sehat, tangguh, dan mandiri;
c.
Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi
dengan badan usaha lainnya;
d.
Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal
62
Dalam rangka memberikan
bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
a. Membimbing
usaha Koperasi yang sesluai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b. Mendorong,
mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan
penelitian perkoperasian;
c. Memberikan
kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga
keuangan Koperasi;
d. Membantu pengembangan
jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
e. Memberikan
bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi
dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal
63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi,
Pemerintah dapat:
a.
Menetapkan bidang kegiatan
ekonomi yang hanya boleh di-usahakan oleh Koperasi;
b. Menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah
yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan
usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
64
Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan
dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB
XIII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
65
Koperasi yang telah memiliki
status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah
memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB
XIV
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832)
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal
67
Undang-undang
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTRI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TUHUN 1992 NOMOR 116
2.
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Syarat Untuk Mendirikan Koperasi
A. UMUM
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar
mempermudah pd saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan
koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar
simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran
Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.
Struktur Organisasi Koperasi.
12.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain
yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Tambahan Persyaratan Pendirian
Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM;
2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Kelengkapan administrasi organisasi &
pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi
dengan pengelola USP koperasi
6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha
simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara
purna waktu.
7. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan
pinjam
8. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP).
C. Tambahan Persyaratan Pendirian
Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3. Kelengkapan administrasi organisasi &
pembukuan
4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan
yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah
mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga
keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda
dengan pengurus dan pengawas
8. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi
dengan Pengelola Manajer/Direksi
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP).
D. SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN
PINJAM (KSP)
1.Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK);
2.Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan
dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun
kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business
plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha
simpan pinjam koperasi.
b.Surat keterangan berkelakuan baik
c.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara
purna waktu.
11.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga antara pengurus.
12.Daftar sarana kerja
13.Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan
pinjam
14.Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai
kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
16.Struktur Organisasi KSP.
E. SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA
KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar
mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan
pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa
Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua
Koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana
permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana
bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai
karakteristik lembaga keuangan syariah;
10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a. bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda
dengan pengurus dan pengawas
13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14. Daftar sarana kerja
15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan
koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17. Struktur Organisasi KJKS.
TAHAP-TAHAP PEMBENTUKAN KOPERASI
1. Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan Koperasi mengerti
maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
mereka.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
a.
Orang-orang mendirikan dan yang
nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan
ekonomi yang sama. Hal itu mengandung
arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota
koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan
ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan
kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang
sama. Orang-orang yang akan mendirikan
koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani
atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun
pidana. Juga termasuk orang-orang yang
suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah
persatuan gerakan koperasi.
b.
Usaha yang akan dilaksanakan
oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara
efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor
tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.
Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi. Hal itu dimaksudkan agar
kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan
memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.
Kepengurusan dan manejemen
harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi
pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan,
agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
yang handal.
2.
Persiapan
Pembentukan Koperasi
a.
Pembentukan Koperasi harus
dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri.
Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan
maupun latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian
dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b.
Yang dimaksud pendiri adalah
mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi
persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c.
Para pendiri mempersiapkan
rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
3. Rapat Pembentukan
a.
Rapat pembentukan koperasi
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk Koperasi Primer dan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk Koperasi Sekunder.
b.
Rapat pembentukan dipimpin oleh
seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.
c.
Yang disebut kuasa pendiri yang
diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai
Pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendiri
koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
d.
Apabila diperlukan dan atas
permohonan para pendiri, Pejabat Departemen Koperasi, PKM dapat hadir dalam
rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
e.
Dalam rapat pembentukan
tersebut perlu dibahas antara lain mengenai kenggotaan, usaha yang akan
dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta penyusunan
anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
f.
Anggaran dasar harus memuat
sekurang-kurangnya : daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan
tujuan serta bidang usahnya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota,
pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dan ketentuan mengenai sanksi.
g.
Rapat harus mengambil
kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c
dan e dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan yang bentuknya
sebagaimana terlampir.
PENGESAHAN ATAU PENOLAKAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
KOPERASI
1. Pengajuan permintaan pengesahan
akta pendirian
a.
Para pendiri atau kuasanya
mengajukan permintaan pengesahan sacara tertulis kepada Pejabat yang berwenang
sebagai berikut :
1)
Sekretaris Jenderal Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah untuk koperasi sekunder yang
beranggotakan koperasi-koperasi dari berbagai propinsi.
2)
Kepala Kanwil Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI untuk koperasi primer dan
sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa Kabupaten/Kodya dalam wilayah
propinsi yang bersangkutan serta koperasi primer yang anggotanya berdomisili di
beberapa propinsi, dan kedudukan/domisili koperasi yang bersangkutan berada di
lingkungan propinsi tempat Kantor Wilayah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil
dan Menengah berkedudukan;
3)
Kepala Kantor/Kepala Dinas
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kodya untuk koperasi primer
dan sekunder yang anggotanya berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kodya yang
bersangkutan.
b.
Permintaan pengesahan tersebut
diajukan dengan melampirkan :
1)
Dua rangkap akta pendirian
koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
Bentuk akta pendirian Koperasi tersebut sebagaimana lampiran
2)
Berita acara rapat pembentukan
koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan
apabila ada;
3)
Surat bukti penyetoran modal
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok; Surat bukti penyetoran modal dapat
berupa surat keterangan yang dibuat pendiri koperasi dan harus menggambarkan
jumlah sebenarnya jumlah yang telah disetor berupa kwitansi pembayaran simpanan
pokok dan atau simpanan wajib bukti penyetoran uang ke bank apabila jumlah
modal yang telah disetor tadi disimpan di bank.
4)
Rencana awal kegiatan usaha
Koperasi
Rencana
awal kegiatan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan permintaan
pengesahan akta pendirian koperasi adalah rencana kegiatan yang berkaitan
dengan usaha yang layak secara ekonomi yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
c.
Pejabat yang berwewenang
memberikan surat tanda terima kepada pendiri atau kuasanya apabila surat
permintaan pengesahan akta pendiri dan lampirannya sebagaimana dimaksud huruf b
telah lengkap dipenuhi. Persyaratan
untuk mendirikan Koperasi Sekunder seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1994 atau sama dengan 1,2,3 dan 4 di atas.
Namun untuk persyaratan dimaksud perlu
ditambah dengan surat kuasa dari Koperasi yang bermaksud mendirikan Koperasi
Sekunder.
Selain surat kuasa perlu dilampirkan foto
copy pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan nomor Badan Hukum Koperasi yang
akan mendirikan Koperasi Sekunder pada daftar nama pendiri.
2. Penelitian anggaran dasar
Koperasi
a.
Pejabat yang berwenang
melakukan penelitian terhadap materai anggaran dasar yang diajukan oleh pendiri
atau kuasanya, terutama mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan dan
bidang usaha yang akan dijalankan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
b.
Materai anggaran dasar tersebut
tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
c.
Apabila hasil penelitian
tersebut menunjukkan bahwa materai anggaran dasar koperasi tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan
maka Pejabat yang berwenang menyatakan persetujuan dan segera memproses
permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi tersebut.
d.
Apabila hasil penelitian
tersebut menunjukkan bahwa materi anggaran dasar Koperasi bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan maka
Pejabat yang berwenang menolak permintaan pengesahan akta pendirian koperasi.
3. Pengesahan Akta Pendirian
Koperasi
a.
Apabila Pejabat yang berwenang
berpendapat bahwa anggaran dasar tersebut tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan, maka
Pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian Koperasi, dengan Surat
Keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi, PKM, atau Kepala Kantor Wilayah
Departemen Koperasi, PKM atau Sekretaris
jenderal departemen Koperasi, PKM atas nama Menteri Koperasi, PKM. Pengesahan
akta pendirian Koperasi tersebut harus ditetapkan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara
lengkap.
b.
akta pendirian koperasi
merupakan nomor dan tanggal perolehan status badan Hukum Koperasi.
c.
Surat Keputusan pengesahan
sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b dihimpun dengan cara dicatat dalam
Buku Daftar Umum, setiap pendiri dapat memperoleh salinan akta pendirian
Koperasi dari Departemen Koperasi, PKM
d.
Surat Keputusan pengesahan akta
pendirian Koperasi tersebut diumumkam dalam Berita Negara Republik Indonesia
dan Biaya pengumumannya dibebankan kepada Departemen Koperasi, PKM
e.
Surat Keputusan pengesahan akta
pendirian Koperasi harus disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat
tercatat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat Keputusan
ditetapkan.
f.
Dengan pegesahan akta pendirian
tersebut, akta pendirian koperasi yang bermeterai diserahkan kepada pendiri
atau kuasanya dan yang tidak bermeterai disimpan oleh Pejabat yang berwenang
sebagai pertinggal.
g.
Jika terdapat perbedaan antara
kedua akta pendiri yang telah disyahkan tersebut maka akta pendirian yang
disimpan Pejabat yang berwenang yang dianggap benar.
4. Penolakan pengesahan akta
pendirian Koperasi
a.
Dalam hal permintaan pengesahan
akta pendirian koperasi ditolak, keputusan penolakan serta alasannya berikut
berkas permintaan disampaikan kembali secara tertulis kepada pendiri atau
kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak diterimanya pengesahan secara lengkap.
b.
Terhadap penolakan pengesahan
tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang
pengesahan atas akta pendirian koperasi, dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan.
c.
Permintaan ulang tersebut
diajukan secara tertulis dengan melampirkan :
1)
Dua rangkap akta pendirian
Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
2)
berita acara rapat pembentukan
Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan
apabila ada.
3)
Surat bukti penyetoran modal,
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
4)
Rencana awal kegiatan usaha
koperasi. Lampiran yang diajukan tersebut adalah lampiran yang sudah diperbaiki
sesuai dengan yang disarankan dalam surat penolakan.
d.
Pejabat yang berwenang
memberikan tanda terima terhadap pengajuan permintaan ulang tersebut kepada
pendiri atau kuasanya.
e.
Pejabat yang berwenang
memberikan keputusan terhadap permintaan ulang tersebut dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang
pengesahan secara lengkap.
f.
Apabila permintaan ulang
pengesahan tersebut diterima, maka surat keputusan pengesahan akta pendirian
disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat keputusan pengesahan akta pendirian
Koperasi ditetapkan.
g.
Apabila ditolak, maka keputusan
penolakan beserta alasannya disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan
surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
keputusan penolakan ditetapkan.
h.
Keputusan terhadap permintaan
ulang tersebut merupakan keputusan terakhir.
5.
Apabila Pejabat yang berwenang
tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana
dimaksud dalam butir 3 huruf a dan b atau 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud
butir 4 huruf e, maka akta pendirian koperasi diberikan berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 Dengan demikian pengajuan permintaan
pengesahan akta pendirian koperasi tersebut harus disetujui dan diberikan
pengesahan dengan surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi.
6.
Selama permintaan akta
pendirian koperasi akta pendirian koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa
pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan
calon anggota atau koperasi. Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka
pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa atau
Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab
kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah
dilaksanakan.
Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau
tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau
keuntungan koperasi.
Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan
usaha atau tinadakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa
pendiri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
3.
CARA PEMBUATAN
NERACA
Penyusunan Laporan Keuangan
Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai
dari proses akuntansi
yaitu ;
1. pencatatan
2. penggolongan
3. peringkasan
4. pelaporan
5. analisis data keuangan dari koperasi yang bersangkutan.
Kegiatan dari proses penyusunan laporan keuangan untuk
koperasi tersebut dapat dijelaskan dalam gambar berikut ini :
Sebagai
lampiran neraca
Bukti-bukti dokumen yang digunakan antara lain adalah ;
1. Bukti penerimaan kas
2. Bukti pengeluaran kas
3. Bukti faktur penjualan
4. Faktur pembelian
5. Bukti umum
Dan buku khusus yang digunakan antara lain ;
1. Buku Harian penerimaan kas
2. Buku Harian pengeluaran kas
3. Buku Harian penjualan
4. Buku Harian umum
Buku tambahan/pembantu (subsidary ledgers) yang
digunakan antara lain adalah:
1. Buku Kas Kasir
2. Kartu Simpanan Anggota
3. Kartu Persediaan
4. Kartu Piutang Anggota
5. Kartu Piutang bukan anggota
6. Kartu Utang
7. Kartu Inventaris
8. Kartu Biaya
9. Kartu Pembelian Anggota
10. Kartu Barang Titipan.
Sifat dan Keterbatasan pelaporan keuangan koperasi :
1. Laporan keuangan bersifat historis.
2. Laporan keuangan bersifat umum.
3. Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran
dan berbagai pertimbangan.
4. Akuntansi hanya melaporkan informasi yang bersifat material.
5. Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian.
6. Laporan keuangan lebih menekankan makna ekonomis suatu
peristiwa/transaksi daripada bentuk hukumnya (formalitas).
7. Laporan keuangan disusun dengan menggunakan istilah-istilah teknis dan
pemakai laporan diasumsikan memahami bahasa teknis akuntansi dan sifat dari
informasi yang dilaporkan.
8. Adanya pelbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan
menimbulkan variasi dalam pengukuran sumber-sumber ekonomis dan tingkat
kesuksesan antar perusahaan.
9. Informasi yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak dapat
dikualifikasikan umumnya diabaikan.
Standar Akuntansi Koperasi :
1. Laporan
keuangan koperasi meliputi : neraca, perhitungan hasil usaha, laporan perubahan
posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan perubahan kekayaan
bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
2. Perhitungan
hasil usaha harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota.
3. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha, berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima
oleh anggota dan bukan anggota. Namun hal demikian sulit dilaksanakan alokasi
dapat dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan
beban harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Laporan
keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan
penilaian kembali.
5. Kopersi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah pengelolaan, maka
disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
6. Pendapatan yang
diperoleh dari penjualan produk atau penyerahan produk atau penyerahan jasa
kepada anggota dilaporkan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha sebagai
penjualan kepada anggota atau pendapatan dari anggota. Pendapatan sehubungan
dengan transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa
kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI
1984.
7. Pendapatan yang
realisasi penerimaannya belum pasti dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan dan
disajikan dalam kelompok kewajiban. Penjelasan secukupnya perlu diberikan dalam
catatan atas laporan keuangan.
8. Harga pokok
penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada
anggota disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi. Harga
pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada
bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI 1984.
9. Beban yang
terjadi karena aktivitas dalam kaitannya dengan program khusus merupakan
pengorbanan ekonomis yang telah dimanfaatkan.
10. Beban harus
disajikan secara terpisah antara beban usaha anggota dan bukan anggota.
Pengalokasian beban usaha tersebut sedapat mungkin didasarkan atas perbandingan
jumlah manfaat yang diterima. Dalam hal cara demikian sulit dilaksanakan, maka
alokasi dapat dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode koperasi yang
digunakan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan Koperasi
Pada tiap akhir periode akuntansi koperasi membuat
laporan keuangan dengan cara membuat terlebih dahulu neraca saldo dan
keterangan yang diperlukan untuk pembuatan ayat penyesuaian yang disusun dalam
sebuah neraca lajur, kemudian laporan keuangan yaitu Perhitungan Rugi-Laba yang
disebut Perhitungan Hasil Usaha, Neraca dan Laporan Perubahan Modal disebut
Ikhtisar Perubahan Posisi kekayaan
bersih.
1. Perhitungan hasil usaha.
Koperasi ABC
Perhitungan Hasil Usaha
Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 19..
Anggota Bukan Anggota Jumlah
Penjualan bersih .........................................
x x
x
Harga
pokok penjualan ...............................
(x) (x) (x)
Hasil
usaha bruto
........................................
x x x
Beban
usaha ..............................................
(x) (x) (x)
Sisa
hasil usaha sebelum pajak penghasilan
x x
x
Pajak
Penghasilan .......................................
- (x) (x)
Sisa
hasil usaha ..........................................
x x x
=====
===== =====
2.
Neraca Per 31 Desember 19..
Aktiva
Aktiva
Lancar :
Kas dan Bank .....................................................
Rp xx
Piutang usaha
.................................................... xx
Jumlah aktiva lancar ................................
xx
Aktiva
Tetap :
Tanah .................................................................
xx
Gedung
.............................................................. xx
Akumulasi penyusutan
....................................... xx
Jumlah Aktiva Tetap.................................
xx
Jumlah
Aktiva ................................................................
Rpxx
Kewajiban dan Modal
Kewajiban
Lancar :
Utang usaha
....................................................... Rp xx
Wesel bayar ........................................................
xx
Sewa yang masih harus dibayar
.......................... xx
Simpanan sukarela
............................................. xx
Jumlah Kewajiban Lancar ........................
xx
Kewajiban
Jangka Panjang :
Simpanan sukarela
..............................................
xx
Kredit investasi
....................................................
xx
Jumlah Kewajiban Jangka Panjang ........... xx
Modal :
Simpanan pokok
.................................................
xx
Simpanan wajib
..................................................
xx
Cadangan koperasi
.............................................
xx
Sisa hasil usaha yang belum dibagikan .............. xx
Jumlah Modal
..........................................
xx
Jumlah Kewajiban dan Modal
.......................................
Rp xx
=====
3.
Ikhtisar perubahan posisi kekayaan bersih
Koperasi ABC
Ikhtisar Perubahan Posisi Kekayaan Bersih
Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember19..
Saldo
modal awal tahun ....................................
x
Ditambah
:
Yang
berasal dari :
- Simpanan
pokok
............................................ x
-
Simpanan wajib .............................................
x
- Donasi
...........................................................
x
-
Cadangan ......................................................
x
x
Saldo
modal akhir tahun ........................
x
=======
KESIMPULAN
Dari
materi yang kita pelajari tadi kita dapat mengambil kesimpulan bahwa koperasi
sangat berperan penting dalam perekonomian di indonesia. Roda perekonomian di
indonesia dapat ditopang dengan kuat oleh koperasi, maka marilah kita bersama
sama ikut berperan serta dalam kemajuan koperasi di indonesia. Kemajuan
koperasi di indonesia secara langsung dapat memperkuat perekonomian mikro di
indonesian jika perekonomian kita sudah kuat maka tidak di pungkiri
kesejahteraan masyarakat juga dapat meningkat dan dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat indonesia.
Tonggak dari kekuatan ekonomi Indonesia dapat dilihat dari seberapa besar
tingkat kesejahteraan masyarakatnya yang ada di pelosok pedesaan. Jika setiap
desa koperasinya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan awalnya
mensejahterakan para anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya
maka dapat dengan cepat pembangunan ekonomi dipedesaan meningkat. Jika setiap
desa perekonomiannya meningkat akan berdampak pada meningkatnya
perekonomian Indonesia dalam skala nasional. Maka dari itu, marilah kita
bersama sama membangun kemajuan koperasi demi terwujudnya perekonomian
indonesia yang kuat serta tercapainya kesejahteraan nasional yang merata.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar