Jumat, 13 November 2015

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi Pada Kasus Enron dan KAP Arthur Andersen



Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi Pada Kasus Enron dan KAP Arthur Andersen
Nama Anggota Kelompok :
                Dimas Aditya Riyadi          (22212113)
                Anggi Ambarsari               (20212902)
                Septiani Lestari                 (26212936)
                Siti Maroha                       (27212068)
Kelas     : 4EB17

                Enron adalah perusahaan di Amerika Serikat yang bergerak dibidng energi. Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houstan Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985 oleh Kenneth Lay. Enron memiliki cakupan bisnis yang sangat luas, diantaranya adalah listrik, gas, pulp, kertas, komunikasi,dll. Sebelumnya kebangkrutan pada tahun 2001 Enron memperkerjakan sekitar 22.000 staf dan menjadi salah satu pemimpin dunia dalam industri listrik, gas alam, komunikasi, pulp dan kertas.
                Dalam waktu sangat singkat perusahaan yang pada tahun 2001 sebelum kebangkrutannya masih membukukan pendapatan US $100 miliar, ternyata tiba-tiba melaporkan kebangkrutannya kepada otoritas pasar modal. Sebagai entitas bisnis, nilai kerugian enron diperkirakan mencapai US $50 miliar. Sementara itu, pelaku pasar modal kehilangan US $32 miliar dan ribuan pegawai enron harus menangisi amblasnya dana pensiun mereka yang kurang dari US $1 miliar. Saham enron terjun bebas hingga berharga US $45 sen. Padahal sebelumnya pada Agustus 2000 masih berharga US $90 perlembar.

Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntansi Indonesia yang dilanggar oleh Enron dan KAP Arthur Andersen, sebagai berikut :
1.       Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Namun, KAP Andersen selaku Akuntan Publik yang mengaudit perusahaan tersebut bertindak menyalahi prinsip tersebut dengan membantu perusahaan melakukan mark up pada pendapatan dan menyembunyikan uang.
2.       Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur,secara intelektual, tidak berprasangka. Karena tindakan KAP Andersen yang membenarkan bahkan menutupi perilaku manajemen yang manipulatif dimana manajemen Enron telah melakukan mark up pendapatan sebesar US $600 juta dan menyembunyikan utangnya sebesar US $1,2miliar.
3.       Prinsip Integritas
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik, dan merupakan patokan dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Dengan pelanggaraan KAP Andersen telah mengeluarkan pendapatan wajar tanpa pengecualian. Pendapat tersebut mengandung makna bahwa informasi keuangan yang telah diaudit layak dipercaya dan tidak mengandung keraguan.